Tahapan-tahapan Membeli Rumah Melalui Sistem KPR
Banyak yang mengatakan bahwa membeli rumah melalui sistem KPR itu sangat sulit prosesnya. Namun sebenarnya, jika semua tahapan dilalui dengan baik dan sesuai dengan ketentuan maupun peraturan yang ada, kesulitan tersebut akan berubah menjadi mudah.
Uang Tanda Jadi
Tahapan pertama yang harus dilalui ketika ingin melakukan kredit KPR adalah menyediakan dana khusus sebagai uang tanda jadi atau booking fee kepada pihak pengembang. Peraturan ini berlaku khusus untuk pembelian rumah baru. Sedangkan untuk rumah bekas atau second, uang tanda jadi tersebut dibayarkan pada perantara (makelar) jual beli.
Akad Perjanjian
Setelah uang tanda jadi dibayarkan, proses selanjutnya adalah persetujuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Akad perjanjian ini harus selalu ada, dengan tujuan agar antara pihak pembeli dan penjual rumah mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Misalnya pembeli tidak boleh ingkar janji melaksanakan proses pembelian, sedangkan pihak penjual harus menyediakan rumah dengan kondisi sesuai yang dijanjikan.
Pengajuan Permohonan KPR
Begitu akad PPJB sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, pembeli harus segera mengajukan permohonan kredit pada bank. Jika rumahnya masih baru, pengajuan kredit KPR ini dapat dibantu oleh developer. Sedangkan untuk rumah bekas, pengajuannya harus dilakukan sendiri atau melalui agen properti.
Membayar Uang Muka
Berikutnya apabila pengajuan permohonan kredit KPR disetujui bank, pembeli harus menyediakan porsekot atau uang muka. Sesuai peraturan dari Bank Indonesia nomor 18/16/PBI/2016, besarnya uang muka tersebut adalah 15% untuk rumah baru dan 20% untuk rumah bekas. Selain itu masih ada biaya lain yang juga harus dibayar seperti adminitrasi, provisi dan sebagainya.
Akad Kredit
Tahapan berikutnya adalah tanda tangan perjanjian kredit atau akad kredit dan kegiatan ini harus melibatkan notaris agar legalitasnya bisa lebih dipastikan. Notarisnya bisa ditentukan sendiri oleh pembeli namun juga bisa dipilihkan pihak bank. Perlu diketahui, ongkos jasa notaris ini ditanggung oleh pembeli.
Pembayaran Angsuran
Semua proses dan tahapan yang disebutkan di atas biasanya membutuhkan waktu selama kurang lebih 1 bulan, dengan catatan tidak ada berkas maupun dokumen yang tidak lengkap. Apabila bisa berjalan dengan lancar, tugas terakhir adalah tinggal melakukan pembayaran angsuran setiap bulan hingga kredit KPR tersebut lunas.
Sebagai informasi tambahan, ketika ingin mengajukan kredit KPR rumah bekas, harus dipastikan jika rumah tersebut tidak berada di daerah sempit. Apalagi jika jalannya hanya bisa dilalui dengan kendaraan motor saja, kemungkinan besar pihak bank tidak bersedia memberikan kredit.
Sedangkan untuk rumah baru, kondisinya harus sesuai spesifikasi yang dijanjikan oleh developer. Termasuk juga masalah yang berkaitan dengan biaya, harus ada rinciannya secara jelas. Misalnya uang tanda jadi, apakah ikut dihitung sebagai biaya uang muka atau tidak.
Kemudian agar pengajuan kredit KPR lebih cepat dan mudah disetujui oleh bank, pilih developer perumahan atau agen properti dengan reputasi bagus.