Inilah Perbedaan Utama Antara KPR Bank Syariah, KPR Syariah dan KPR Konvensional
Tiga jenis KPR paling populer di kalangan masyarakat adalah KPR bank syariah, KPR syariah dan KPR konvensional. Meski demikian, banyak yang masih kurang paham perbedaan diantara ketiga jenis KPR tersebut. Khususnya lagi perbedaan antara KPR bank syariah dan KPR syariah. Ulasan kali ini akan membahan perbedaan-perbedaan ini.
Pihak yang Melakukan Transaksi
Terdapat 3 pihak yang terlibat di KPR bank syariah yaitu developer, pembeli dan bank. Demikian pula dengan KPR konvensional. Sedangkan di KPR syariah, yang terlibat hanya pihak developer dan pembeli saja.
Jaminan atau Agunan
Jaminan atau agunan yang dipakai dalam KPR bank syariah dan KPR konvensional adalah rumah yang dikredit atau diperjualbelikan. Tapi untuk KPR syariah, rumah tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan karena dianggap haram.
Keterlambatan Pembayaran Angsuran
Dalam KPR bank syariah dan KPR bank konvensional, selalu ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. Tetapi untuk KPR syariah denda tersebut tidak ada karena dianggap sebagai riba. Selain itu KPR syariah mengangap pembelian atau kredit rumah ini merupakan bentuk hutang piutang. Jadi ketika sudah diakadkan, tidak ada yang namanya denda.
Sistem Penyitaan
Perbedaan lain antara KPR bank syariah, KPR syariah dan KPR konvensional terletak pada sistem penyitaan jika terjadi gagal kredit. KPR konvensional selalu ada penyitaan, sementara KPR bank syariah dan KPR syariah tidak melakukannya. Solusi untuk mengatasi gagal kredit tersebut adalah rumah yang sudah dikredit ditawarkan lagi pada calon pembeli baru.
Sistem Pinalti
Tidak sedikit pembeli rumah yang ingin mempercepat kredit KPR-nya karena punya ketersediaan yang mencukupi. Dalam hal ini KPR konvensional selalu menerapkan sistem pinalti, dimana pihak pembeli rumah harus membayar semacam denda untuk mengganti kerugian karena adanya bunga kredit yang hangus atau tidak terbayarkan. Sedangkan di KPR syariah dan KPR syariah, denda ini tidak ada.
Asuransi
KPR syariah mengganggap asuransi adalah riba, sehingga tidak memberi fasilitas tersebut. Namun di KPR bank syariah dan KPR konvensional, akan selalu ada asuransi.
BI Checking
Jika ingin kredit rumah dengan sistem KPR syariah, tidak perlu melalui proses BI checking. Beda dengan KPR bank syariah dan KPR konvensional, harus ada BI checking. Dalam BI cheking ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Misalnya pihak yang ingin melakukan kredit rumah harus berstatus sebagai karyawan tetap, bukan karyawan kontrak.
Jika berstatus sebagai pengusaha atau wiraswasta, harus memiliki izin usaha, NPWP dan laporan keuangan. Selain itu juga ada pembatasan usia, sehingga yang usianya sudah diatas 50 tahun akan kesulitan mendapatkan kredit dengan alasan bahwa usia tersebut bukan merupakan usia produktif.
Itulah beberapa penjelasan beberapa perbedaan antara KPR bank syariah, KPR syariah dan KPR konvensional. Dari sini bisa disimpulkan bahwa pilihan terbaik untuk membeli rumah secara kredit adalah melalui sistem KPR syariah karena lebih menguntungkan.