Perangi Mafia Tanah, Setiap Sertifikat Tanah Akan Dibekali Blockchain
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) makin giat menguatkan digitalisasi terhadap layanan pertanahan. Sahabat Perumahan Fajar Group, salah satu wujud dari upaya ini yaitu dengan memakai sistem blockchain bagi sertifikat elektronik.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan, usaha ini menjadi prioritas kerjanya untuk memerangi dan memberangus mafia tanah. Apalagi mengingat kasus ini makin marak dan memberi dampak buruk pada masyarakat.
Program Strategis
Dalam keterangannya melalui bisnis.com, Hadi mengungkapkan apabila digitalisasi layanan pertanahan merupakan program strategis sekaligus sebagai implementasi atas pembuatan sertifikat elektronik.
Hadi juga menjelaskan, digitalisasi ini bisa menghentikan dan menutup ruang gerak mafia tanah. Selain itu melalui penyempurnaan semacam ini sahabat Perumahan Fajar Group, semua celah yang sering dimanfaatkan oleh mereka dapat terkunci. Sehingga masyarakat jadi lebih tenang dan tidak merasa takut lagi tanahnya hilang.
Pada sisi yang lain kementerian ATR/BPN akan melaksanakan pengecekan maupun vertifikasi manual agar terhindar dari kesalahan. Sebagai langkah pertama, ada proses masuk di suatu sistem secara robot. Kemudian setelah hasilnya keluar ada pengecekan lagi secara langsung. Sehingga semua data seperti luas tanah hingga nama pemiliknya dapat sesusai fakta yang sebenarnya.
Langkah Tegas
Terkait dengan hal ini sahabat Perumahan Fajar Group, Hadi juga telah tegas meminta pada jajarannya agar tidak pernah berhenti menjalankan sosialisasi. Langkah tersebut ditujukan pada semua Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN seluruh Indonesia.
Dijelaskan pula, langkah digitalisasi atas layanan pertanahan ini adalah wujud nyata atas penuntasan dari tiga instruksi utama Presiden Joko Widodo. Ketiga instruksi ini yaitu mendaftarkan semua tanah di Indonesia, merampungkan konflik pertanahan, dan memberi dukungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Kemudian khusus untuk penyelesaian masalah mafia tanah, Hadi punya tekad tinggi melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya. Bahkan apabila menemukan ada pelanggaran di kementeriannya, dia akan mencopot, memecat, dan memroses hukum, oknum tersebut.
Lebih dari itu sahabat Perumahan Fajar Group, mantan Panglima TNI ini juga sudah memberi ketegasan pada jajarannya. Dia meminta pada mereka agar berani membuat laporan jika ada oknum dari kementeriannya yang terlihat dalam sindikit mafia tanah.
Tips Menghindari Mafia Tanah
Sementara itu juru bicara Menteri ATR/BPN Teguh Hari Prihatono ikut menegaskan, semua pihak memiliki peran penting memberantas mafia tanah. Termasuk masyarakat selaku pemilik tanah.
Melalui Beritasatu.com Hari mengungkapkan terdapat beberapa langkah penting yang bisa dilakukan untuk menghindari kejahatan oleh mafia tanah. Misalnya dengan cara memberi tanda batas tanah dan dilengkapi dengan plang kepemilikan. Apalagi untuk tanah yang kondisinya masih kosong atau belum ditempati dan digunakan.
Setelah itu, simpan sertifikat tanah sebaik mungkin atar tidak ada orang lain yang bisa mengakses. Kemudian bila masih ada kendala atau masalah, sahabat Perumahan Fajar Group dapat membuat laporan secara daring di aplikasi SP4N LAPOR atau mengirim email ke surat@atrbpn.go.id.