Kebimbangan Pengembang Untuk Menentukan Harga Jual Rumah Subsidi
Para pengembang rumah subsidi sedang diliputi oleh kebimbangan untuk menentukan harga jual produk mereka pada masyarakat. Sahabat Perumahan Fajar Group, mereka bingung apakah harus menaikan harga tersebut atau masih tetap menyesuaikan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebagian pengembang sangat berharap agar pemerintah tidak menaikan harga, namun pada sisi yang lain hal ini akan berpengaruh terhadap penurunan kualitas hunian. Hal ini disebabkan oleh harga material bangunan yang terus naik. Sementara itu sebagian lainnya mengusulkan agar ada kenaikan sebanyak 13%.
Kondisi ini diungkapkan oleh Sales Manager Windland Development, Alexander. Dia menceritakan, sejak tiga tahun lalu pemerintah belum pernah menaikan harga rumah subsidi. Apabila ada kenaikan, pastinya akan membuat pengembang punya dorongan meningkatkan kualitas bangunan.
Sahabat Perumahan Fajar Group, Alexander menegaskan selama tidak ada kenaikan, hal ini dapat memunculkan efek lain berupa keterlambatan konstruksi pembangunan. Alasannya, menjadi sangat sulit menemukan kontraktor yang mampu menekan biaya produksi.
Hanya saja pada sisi yang lain, kenaikan harga rumah subsidi juga bisa menimbulkan keraguan atas daya beli masyarakat. Terlebih saat ini kondisinya masih berada dalam masa pemulihan usai pandemi covid-19.
Akan tetapi dibalik itu semua Alexander tetap yakin, konsumen masih menaruh minat tinggi untuk membeli rumah subsidi karena adanya fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Sedangkan bagi para pengembang, kenaikan harga tetap jadi kebutuhan untuk membiayai produksi.
Peraturan Baru
Sebelum ini berdasarkan keterangan ekonomi.bisnis, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) telah mengeluarkan suatu keputusan. Sahabat Perumahan Fajar Group, keputusan baru ini berisi aturan tentang penyesuaian batasan harga rumah subsidi dan dikeluarkan pada awal tahun 2023 lalu.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kemen PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia berharap peraturan ini bisa terbit secepatnya.
Di sisi berikutnya sahabat Perumahan Fajar Group, PUPR juga mengusulkan adanya kenaikan harga rumah subsidi sebanyak 7%. Jadi masih berada di bawah usulan para pengembang yang meminta kenaikan hingga 13%. Kendati demikian ada pengembang yang melihat usulan tersebut lebih baik daripada tidak ada sama sekali.
Usulan ini juga mendapatkan tanggapan positif dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Apresiasi tersebut dinyatakan oleh Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah. Dia merasa senang karena pemerintah bersedia menaikan harga jual rumah subsidi.
Baginya, keputusan ini merupakan angin segar untuk para pengembang terutama bagi mereka yang fokus membangun rumah subsidi. Kenaikan tersebut sudah lama dinanti, apalagi mengingat harga material sudah naik hingga berkali-kali akibat dari kenaikan harga BBM dan faktor lainnya.
Untuk tahun ini sahabat Perumahan Fajar Group, Apersi sudah membangun sekitar 70.000 unit rumah subsidi. Junaidi mengaku jumlah pembangunan hunian ini memang menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 100.000 unit.