BPN Mengajak Penegak Hukum Untuk Bersama Melawan Mafia Tanah
Sahabat Perumahan Fajar Group, saat ini makin banyak modus yang digunakan oleh mafia tanah untuk melakukan aksinya. Mulai dari memalsukan dokumen, menguasai lahan tanpa aturan hingga usaha mencari legalitas melalui pengadilan. Menghadapi masalah ini Badan Pertanahan Negara (BPN) akan lebih giat memerangi aksi tersebut.
Harry Sudwijanto, selaku staf khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang menyatakan ingin mengajak aparat hukum terutama kejaksaan dan kepolisian untuk melawan mafia tanah. Selain itu tidak lupa pula harapan adanya peran dari masyarakat.
Sosok yang juga jadi Ketua Tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah ini juga berharap, masyarakat berani melaporkan saat menemukan indikasi adanya kejahatan di bidang pertanahan. Selain itu sahabat Perumahan Fajar Group, dia juga menegaskan apabila pemerintah selalu serius melawan aksi para mafia tanah.
Pada sisi yang lain, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengungkapkan hal lain yang tak kalah penting. Baginya, melawan mafia tanah itu merupakan tugas besar dengan tujuan untuk menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Sehingga pelaku usaha semakin percaya menanamkan modalnya di Indonesia.
Tindakan tegas untuk pegawai internal
Sebagaimana informasi dari Bisnis.com, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal ikut keterangan. Wujud keseriusan dari pemerintah ini antara lain adalah menindak tegas okonum-oknum di kalangan internal sendiri. Menurutnya, selama ini pihanya telah memberi hukuman pada pegawai dengan jumlah mencapai 125 orang.
Sahabat Perumahan Fajar Group, di antara 125 orang terssebut, ada 32 pegawai yang diberhentikan dari tugasnya. Sedangkan lainnya mendapat hukuman kedisplinan dari tingkat sedang hingga rendah.
Sunraizal memberi penjelasan pula, tidak lama setelah Inspektorat Bidang Investigasi di Kementerian ATR/BPN terbentuk, terdapat pengaduan dengan jumlah 732 aduan. Sebagian diantaranya adalah kasus penyalahgunaan wewenang, layanan masyarakat, pungli atau korupsi, kepegawaian, sengketa tanah dan lain-lain.
Peran dari Komisi Yudisial
Terkait dengan kasus-kasus tersebut, Komisi Yudisial (KY) ikut memberi perhatian secara khusus. Prof Mukti Fajar Nur Dewata, selaku Ketua KY menyebutkan apabila lembaganya akan menentukan langkah-langkah penting sesuai wewenang yang ada.
Misalnya dengan cara mengawasi jalannnya sidang kasus pertanahan, terutama yang memiliki indikasi keterlibatan mafia tanah. Sahabat Perumahan Fajar Group, Mukti juga punya harapan yang sama. Dia ingin adanya gerakan bersama antara mahkamah agung, pemerintah, lembaga-lembaga negara, masyarakat, akademisi dan media
Tujuannya agar semua pihak bisa menjadi bagian dari perlawanan terhadap kejahatan mafia tanah. Sedangkan untuk KY sendiri, memiliki tugas memberi perlindungan atas kehormatan dan martabat para hakim. Sehingga mereka tidak mudah kena godaan dan tekanan saat membuat keputusan hukum yang melibatkan mafia tanah.
Sebelumnya sahabat Perumahan Fajar Group, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada lembaga kepolisian agar lebih serius memberantas dan mengusut mafia tanah. Beliau tidak ingin ada lagi kasus pertanahan yang menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha dan masyarakat.