Sertifikat Tanah Rusak atau Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya
Sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting, karena menjadi bukti nyata atas hak menempati dan menguasai suatu bidang tanah. Sehingga sahabat Perumahan Fajar Group juga memiliki kekuatan hukum terhadap hunian yang dimiliki. Selain itu bisa memberi pengaruh besar terhadap nilai jual tanah itu sendiri beserta bangunan di atasnya.
Namun bagaimana jadinya apabila dokumen tersebut rusak atau hilang?. Kejadian ini sering membuat orang jadi bingung, bahkan ketakutan. Walau demikian jangan cepat panik. Terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk merampungkan masalah tersebut dan membuat sertifikat tanah baru.
- Minta Surat Pengantar Dari Kelurahan
Untuk langkah awal hubungi ketua RT dan RW setempat sehubungan dengan masalah yang sedang dihadapi. Mereka akan membuatkan surat pengantar untuk kelurahan dan pihak kelurahan bisa membikinkan surat pengantar lain yang ditujukan kepada pihak kepolisian.
- Membuat Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi
Setelah memperoleh surat pengantar dari kelurahan, sahabat Perumahan Fajar Group dapat ke kantor polisi tingkat polres dan membuat laporan kehilangan sertifikat tanah. Surat laporan ini jadi salah satu dokumen yang hukumnya wajib dibuat karena harus dilampirkan untuk bikin laporan di Badan pertanahan Negara (BPN).
- Membuat Laporan ke BPN
Setelah memperoleh surat laporan kehilangan dari kepolisian, langsung saja menuju ke kantor BPN di wilayah lokasi tanah berada. Di sinilah proses pembuatan sertifikat tanah baru bisa dimulai dan lembaga inilah yang memiliki wewenang atau tugas untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Namun sebelum ke kantor BPN siapkan beberapa syarat kelengkapan seperti KTP asli dan fotokopi, tanda bukti lunas PBB yang terakhir dan fotokopi sertifikat tanah yang hilang. Selain itu jangan lupa pula membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian dalam bentuk asli.
Usai menyerahkan semua persyaratan tersebut, sahabat Perumahan Fajar Group akan diminta oleh BPN untuk mengucap sumpah telah kehilangan serfitikat tanah. Sumpah ini dipimpin oleh seorang rohiawan yang sebelumnya telah disiapkan oleh BPN.
- Membuat Pengumuman di Media Cetak
Dari pengucapan sumpah diteruskan dengan pembuatan pengumuman di media cetak, dan yang berkewajiban menjalankan tugas ini adalah pihak BPN. Tujuannya agar bisa menghindari bantahan dari pihak lain, khususnya yang ingin mengklaim tanah yang sertifikatnya dilaporkan hilang. Dalam hal ini selaku pelapor sahabat Perumahan Fajar Group kena biaya Rp850.000.
- Penerbitan Sertifikat Tanah Baru
Setelah selama satu bulan sejak pengumuman di media cetak tidak ada bantahan atau sanggahan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru dan diberikan kepada pelapor. Proses ini butuh waktu antara 2 sampai 3 bulan dan biayanya sebesar Rp350.000.
Itulah beberapa langkah penting yang harus sahabat Perumahan Fajar Group lalui jika mendapat masalah kerusakan atau kehilangan serfikat tanah. Jadi jangan merasa takut dan laksanakan semua aturan yang berlaku.