Your search results

Sebelum Transaksi, Pahami Dulu Aturan Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah

Posted by admin on March 28, 2023
0

Saat membeli properti khususnya tanah, sertifikatnya masih memakai nama pemilik lama. Sehubungan dengan hal ini, sahabat Perumahan Fajar Group harus melakukan serangkaian proses untuk melakukan perubahan atau istilahnya balik nama, Sehingga hak kepemilikan tanah tersebut ikut berpindah ke pembeli atau pemilik baru.

Selama ini, sebagian besar masyarakat lebih suka menyerahkan urusan tersebut pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Alasan utamanya adalah prosedurnya dianggap rumit dan butuh banyak sekali dokumen. Pilihan ini memang sebuah kewajaran, tetapi alangkah baiknya tetap mengetahui semua prosedur tersebut agar terhindar dari kasus penipuan.

Dokumen

Pada tahun 2022 lalu ada sejumlah dokumen tambahan yang perlu sahabat Perumahan Fajar Group siapkan ketika membuat sertifikat kepemilikan tanah baru. Di antaranya adalah sertifikat Hak Atas Tanah, akta jual beli, foto kopi KTP dan KK pemohon atau yang mendapat kuasa, dan NPWP.

Selain itu siapkan pula surat kuasa permohonan, surat pengantar dan surat tugas dari PPAT, bukti pengecekan sertifikat dan SPPT PBB tahun berjalan. Lalu yang terakhir, SSB BBHTB lembar 3 dan bukti bayar uang pemasukan, bukti setoran pajak (SPT), surat pernyataan tidak ada sengketa tanah dari penjual, dan BPJS kesehatan.

Setelah terkumpul, sahabat Perumahan Fajar Group dapat menyerahkan semua arsip atau dokumen tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rincian Biaya

Perlu dipahami juga, pengurusan balik nama sertifikat tanah itu ada biaya yang harus dibayarkan ke beberapa lembaga. Pertama adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga jual tanah dan bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Kedua yaitu ongkos pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti, senilai Rp50.000 untuk per properti atau per bidang tanah. Berikutnya ada biaya untuk pengecekan sertifikat tanah agar bisa diketahui keaslian dan keabsahannya. Dalam hal ini sahabat Perumahan Fajar Group harus membayar Rp50.000.

Kemudian yang keempat, berupa biaya pelayanan balik nama sertifikat di kantor BPN. Besarnya sesuai harga kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli kemudian dibagi 1.000. Sebagai contoh harga tanahnya Rp200 juta, maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp200.000.

Memakai Jasa PPAT

Apabila lebih senang memakai jasa PPAT, tentu ada biaya tambahan yang merupakan honor bagi PPAT. Pada umumnya besarnya honor ini disesuaikan dengan lokasi atau wilayah kerja PPAT yang bersangkutan. Tapi untuk maksimalnya adalah 1% dari nilai transaksi jual beli tanah sesuai yang tertera di akta jual beli tanah.

Semua aturan di atas tidak hanya berlaku pada kegiatan jual beli tanah saja, melainkan juga bagi pengurusan tukar menukar aset tanah, pengurusan warisan, hibah tanah, dan sebagainya.

Itulah beberapa syarat utama yang harus bisa sahabat Perumahan Fajar Group penuhi ketika ingin mengurus sertifikat tanah yang baru saja atau akan dibeli. Siapkan semua itu dengan lengkap, agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Compare Listings