Kenali BI Cheking Agar Proses Pengajuan KPR Bisa Berjalan Lebih Lancar
Pay Later merupakan sebuah layanan yang bisa sahabat Perumahan Fajar Group pakai untuk menunda angsuran. Misalnya kredit peralatan rumah tangga, kendaraan, ponsel, dan sebagainya. Meski terlihat mempunyai manfaat besar, tetap harus hati-hati ketika menggunakan fasilitas ini.
Penggunaan layanan pay later dapat membuat nama pemakainya masuk dalam daftar hitam atau blacklist BI cheking. Akibatnya, saat mau mengajukan kredit lain termasuk pembelian rumah atau KPR tidak akan mudah mendapat persetujuan dari bank.
Pengertian dan Kategori BI Cheking
BI cheking merupakan informasi yang berisi riwayat angsuran atau pembayaran oleh seorang nasabah. Pihak bank dan lembaga keuangan lainnya bisa mendapat informasi ini sebagai bahan analisis saat orang tersebut ingin mengajukan kredit baru.
Misalnya sahabat Perumahan Fajar Group suka telat membayar angsuran kredit, nanti menjadi lebih sulit saat mau membeli rumah dengan sistem KPR. Sehubungan dengan hal ini, Bank Indonesia membagi penilaian atau cheking tersebut dalam lima kategori atau skor.
Masing-masing adalah kredit lancar, kredit dalam perhatian khusus, dan kredit tidak lancar. Selain itu masih ada kredit diragukan dan kredit macet. Setiap skor memiliki rentang waktu keterlambatan berbeda-beda dan dapat masuk dalam skor kredit macet jika sahabat Perumahan Fajar Group telat bayar angsuran lebih dari 180 hari.
Bahkan kendati keterlambatan tersebut hanya terjadi antara 91 sampai 120 saja, pihak bank dan lembaga keuangan tetap tidak akan berani dan bersedia mengucurkan KPR. Alasannya karena mempunyai risiko tinggi terhadap masalah kemacetan pembayaran angsuran.
Memperbaiki BI Cheking
Meski sudah masuk dalam skor kredit tidak lancar bahkan kredit macet, nasabah tetap punya kesempatan memperbaiki BI cheking. Caranya tentu saja, segera bayar semua kewajiban pembayaran kredit hingga lunas semua.
Setelah itu bisa langsung meminta surat klarifikasi di mana sahabat Perumahan Fajar Group meminjam dana. Dari sini pihak bank atau lembaga keuangan akan melapor ke BI dan skor kredit akan bersih kembali.
Sedikit berbeda lagi bila telah terlanjur masuk dalam skor kredit macet, kemungkinan besar butuh waktu lebih lama untuk memperbaiki BI cheking. Bahkan ada yang dapat mencapai 24 hingga 60 bulan proses pembersihan. Selama kurun waktu tersebut, tidak ada bank dan lembaba keuangan yang bersedia mengeluarkan kredit.
Selain itu meski telah bersih dan tidak masuk dalam blaclist lagi, tetap akan mendapat perhatian serius dari pemberi kredit. Pada umumnya nasabah hanya akan memperoleh persetujuan sebesar 50% saja dari total kredit baru yang diajukan bahkan bisa kurang dari 50%.
Dengan adanya penjelasan di atas, maka sebaiknya sahabat Perumahan Fajar Group tetap bertindak waspada saat membeli suatu barang dengan sistem kredit. Kemudian jika kondisinya tidak terlalu memaksa, jangan menggunakan layanan pay later. Meski terlihat menguntungkan, tapi sebenarnya justru merugikan karena bisa menimbulkan masalah besar ketika mau mengajukan kredit KPR.