Sebelum Membeli Rumah Milenial Harus Tahu Jenis jenis Pajak yang Harus Dibayar
Hampir semua generasi milenial pasti memahami jika dalam setiap transaksi jual beli rumah pasti ada pajak yang harus dibayar. Namun jenis pajak apa saja yang menjadi tanggung jawab penjual maupun pembeli?. Masalah inilah yang perlu diketahui secara cermat agar tidak terjadi kesalahan persepsi ketika transaksi properti tersebut dilakukan.
1. Pajak Penghasilan atau PPh
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang harus dibayar oleh penjual saat melakukan transaksi jual beli rumah, karena dialah yang jadi pihak penerima uang dari hasil transaksi. Menurut Permen No. 34 tahun 2016, nilai pajak yang harus dibayarkan tersebut adalah 2,5% dari harga jual rumah.
2. Pajak Bumi Bangunan atau PBB
Pajak Bumi Bangunan atau PBB juga menjadi kewajiban penjual dan harus dibayar lunas sebelum bangunan rumah dialihkan kepada pihak pembeli. Nilainya sbesar 0.5% dari NKJKP (Nilai Pajak Jual Kena Pajak), kemudian dikalikan dengan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). Untuk rumah yang harganya kurang dari 1 milyar rupiah, beban NJKP-nya adalah 20% dan 40% jika harganya lebih dari 1 milyar rupiah.
3. Pajak Jual Beli Rumah dari jasa notaris
Setiap transaksi jual beli rumah pasti membutuhkan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengesahkannya. Terkait dengan hal ini, pihak notaris selalu membebankan biaya baku sesuai ketetapan yang dibuat pemerintah kepada pihak penjual. Jadi bukan notarisnya sendiri yang mengeluarkan biaya tersebut.
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB
Jenis pajak berikutnya yang harus diketahui milenial saat bertransaksi jual beli rumah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Pihak yang berkewajiban membayar pajak ini adalah pihak pembeli, sebesar 5% dari harga jual rumah kemudian dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak).
5. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang harus dibayar oleh pembeli dengan nilai sebesar 10% dari harga tanah. Apabila bangunan rumahnya dibuat oleh developer, developer inilah yang membantu membayarkan pajak tersebut. Namun jika rumah yang dibeli milik perseorangan, pembayarannya dilakukan sendiri di kantor pajak.
6. Bea Balik Nama atau BBN
Bea Balik Nama atau BBN menjadi kewajiban pembeli dan diuruskan oleh developer dengan nilai sebesar 2% dari nilai transaksi. Untuk transaksi jual beli rumah milik perseorangan, bisa diuruskan oleh notaris.
7. Pajak Akta Jual Beli
Selanjutnya ada pajak Akta Jual Beli atau AJB yang menjadi beban pembeli dan dapat diuruskan oleh notaris atau PPAT. Biasanya nilai pajak ini bisa dinegosiasi dan pihak notaris akan meminta jasa pengurusannya sebesar 1%.
Setelah mengetahui berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan, ada baiknya milenial menyiapkan dana khusus sebelum memutuskan membeli rumah. Sehingga tidak menimbulkan kerepotan ketika sudah menentukan pilihan rumah yang ingin ditempati.