Kurangi Emisi Karbon, Kementerian PUPR Siapkan 50.000 Unit Rumah Hijau
Sahabat Perumahan Fajar Group pasti tahu bahwa emisi karbon merupakan salah satu sumber terbesar pencemaran udara. Karena itu banyak pihak dan lembaga yang terus berupaya mengurangi dampak negatif tersebut melalui berbagai macam cara. Terlebih mengingat pencemaran tersebut bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Terkait dengan hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki target mendirikan rumah hunian sebanyak 50.000 unit dengan konsep green building atau bangunan gedung hijau (BGH). Nanti, proyek ini akan dijadikan sebagai proyek percontohan.
Komitmen Pemerintah
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan, program tersebut merupakan bentuk dari komitmen pemerintah guna membantu mengurangi dampak emisi karbon dan emisi rumah kaca. Sahabat perumahan Fajar Group, langkah ini punya tujuan lain untuk menanggulangi perubahan iklim.
Berdasarkan rilis dari bisnis.com, Herry juga menjelaskan jika saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan semua stakeholder. Melalui kerjasama tersebut, akan dibuatkan sebuah konsep bernama Indonesia Green and Affordable Housing Program (IGAHP). Ini adalah bukti nyata atas dukungan terhadap pemenuhan atas dokumen nationally determined contribution yang terbaru.
Herry juga memaparkan, sebanyak 10.000 unit hunian dari target 50.000 unit akan mendapatkan bantuan hibah. Bantuan ini akan dipakai untuk mengurus serfifikasi dari International Finance Corporation (IFC)-Exellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE).
Hingga saat ini sahabat Perumahan Fajar Group, proyek percontohan IGAHP tersebut sudah mulai terlaksana di beberapa daerah. Seperti Sumatera Selata, Purwakarta, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bandung, Tangerang Selatan, Bandung, dan Purwakarta.
Dari percontohan ini Herry sangat berharap dapat lebih mudah meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolaan bangunan. Terutama yang telah menggunakan konsep ramah lingkungan, sehingga dapat memberi dampak positif terhadap perubahan iklim. Selain itu yang juga tidak kalah penting, ikut meningkatkan kemampuan SDM dalam memberi dukungan pada program IGHP.
Kemudian untuk memberi dorongan yang lebih nyata pada pelaksanaan pembangunan perumahan yang ramah lingkungan, Kementerian PUPR juga telah membuat susunan aturan untuk menerapkan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH).
Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah 16/2021 yang berisi tentang bangunan gedung. Selain itu telah diterbitkan pula Permen PUPR 21/2011 yang mengatur sistem Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Pada sisi lainnya sahabat Perumahan Fajar Group, Kementerian PUPR juga akan lebih giat memberi konstribusi terhadap upaya pengurangan emisi karbon melalui beberapa langkah lain, Misalnya untuk pembangunan infrastruktur, akan mengadopsi konsep pembangunan gedung hijau atau green building.
Contoh dari tindakan ini antara lain pendirian stadion, pasar tradisional, rumah susun, dan penggunaan energi terbarukan pada pengoperasian maupun pemeliharaan gedung. Termasuk juga sistem pengembangan manajeman dan pengelolaan sampah.
Dalam hal ini sahabat Perumahan Fajar Group, Herry menyampaikan rasa terimakasih pada IFC dan World Bank. Kedua pihak bersama dengan Kementerian PUPR berhasil berkolaborasi untuk memberi dukungan teknis terhadap sertifikasi EDGE.