Kebutuhan Rumah Hunian Indonesia Mencapai 800 Ribu Unit Per Tahun
Salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh industri properti Indonesia dan hingga sekarang masih sering terjadi adalah backlog atau kurangnya pasokan rumah hunian. Dalam hal ini sahabat Perumahan Fajar Group, pemerintah dianggap memiliki banyak pekerjaan rumah.
Sebagaimana rilis dari detik.finance.com, menurut data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, baglock kepemilikan rumah hunian mencapai sekitar 12,75 juta unit. Angka ini belum termasuk tambahan kebutuhan perumahan bagi keluarga baru yang diprediksi mencapai 800 ribu unit setiap tahun.
Masalah Perizinan
Masalah yang sering muncul antara lain adalah tentang berbagai hambatan perizinan. Misalnya aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diganti jadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Demikian pula dengan aturan lain yaitu pengesahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak jarang juga menimbulkan persoalan.
Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera) Muhammad Joni memberi ketegasan, pemerintah harus dapat merampungkan hambatan ini secepat mungkin. Terutama sekali untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sahabat Perumahan Fajar Group, Joni juga menjelaskan bahwa kendala-kendala PBG, LSD, harga rumah subsidi, dan kuota sering terjadi karena ada kebijakan pemerintah yang tidak sinkron. Karena itu dia menyarankan agar ada target khusus terkait waktu untuk menyelesaikan halangan penyediaan rumah hunian tersebut.
Joni mengungkapkan pula bahwa pihaknya akan selalu melakukan monitoring untuk membantu membereskan berbagai kendala yang ada. Terlebih dia sering menyaksikan pemerintah sering terlihat kurang tepat dalam membuat aturan dan kebijkan.
Khusus untuk urusan LSD, sebaiknya bisa diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian dan menghilangkan hak orang lain. Sahabat Perumahan Fajar Group, Joni bercerita, sampai saat ini terdapat 175 aduan yang berhubungan erat dengan masalah vertivikasi LSD di lapangan.
Melibatkan Pihak Lain
Melalui diskusi bersama Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwaprera) dengan tajuk ‘Jalan Terjal Penyediaan Perumahan di Indonesia’, Joni memberi saran lain pada pemerintah. Saat melakukan kegiatan vertifikasi lapangan program perumahan rakyat, sebaiknya melibatkan unsur lain misalnya asosiasi pengembang dan LSM.
Demikian pula dengan keputusan penetapan hasil vertifikasi LSD, tidak boleh begitu saja mengabaikan dan meniadakan Perda RTRW/RDTR. Kaena perda tersebut adalah hukum sah yang tercipta melalui prosedur legal dari legislatif dan eksekutif daerah.
Sementara itu pengamat perumahan Anton Sitorus ikut menambahkan, masalah dan persoalan perumahan merupakan hal yang sangat mendasar. Selain itu menjadi salah satu hak asasi manusia. Tapi sayangnya sahabat Perumahan Fajar Group, pemerintah belum mampu menyediakan kebutuhan ini secara optimal.
Secara terpisah Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Ridwan Bae mengatakan, pemerintah harus berani melakukan terobosan besar untuk menanggulangi masalah penyediaaan perumahan rakyat. Harus ada kebijakan baru yang bersifat aplikatif dan menyeluruh agar lebih mudah diterapkan di lapangan.
Dengan adanya langkah ini sahabat Perumahan Fajar Group, masalah tingginya angka backlog dapat teratasi secara tepat dan benar. Sehingga masyarakat juga bisa semakin mudah mendapatkan rumah hunian.