Ingin Mengubah HGB Jadi SHM?, Inilah Keuntungan dan Prosedurnya
Bagi sahabat Perumahan Fajar Group yang sudah memiliki hunian sendiri tapi hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) saja, sebaiknya segera mengubah jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini sangat penting karena HGB hanya merupakan hak penggunaan lahan atau tanah saja dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
Keuntungan Memiliki SHM
SHM, merupakan bukti keabsahan paling tinggi di Indonesia dan pemiliknya secara hukum dianggap sebagai penguasa sah atas tanah yang dipakai. Bahkan tidak punya batasan waktu tertentu sehingga bisa diwariskan.
Lebih dari itu SHM tak hanya berlaku seumur hidup dan turun temurun saja. Sertifikat juga jauh lebih mudah dipindahtangankan khususnya dalam transaksi jual beli tanah. Selain itu jika memiliki dokumen ini, sahabat Perumahan Fajar Group dapat menjual dengan harga tinggi tanah tersebut daripada hanya mempunyai SHM saja.
Jadi apabila ingin investasi di bidang properti, maka pilihan terbaiknya adalah dapat memiliki SHM. Apalagi proses pengurusannya tidak terlalu sulit dan dapat dilakukan melalui beberapa langkah.
Menyiapkan Dokumen
Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, lembaga yang punya wewenang mengubah HGB jadi SHM adalah Badan Pertanahan Negara (BPN). Sebagai langkah awal, sahabat Perumahan Fajar Group harus mengisi formulir permohonan dan pakai surat kuasa apabila ingin menguasakan ke orang lain.
Setelah itu siapkan beberapa dokumen penting seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB terakhir, sertifikat HGB, IMB, dan Surat Persetujuan Dari Kreditor apabila memiliki beban hak tanggungan. Selain itu siapkan pula surat penyerahan bukti bayar uang pemasukan.
Surat keterangan dari kelurahan sehubungan dengan perubahan dari HGB jadi SHM juga harus dilampirkan. Hanya saja ketentuan ini hanya berlalu untuk hunian dengan luas maksimal 600 m2. Jika lebih dari ukuran tersebut, surat keterangan ini tidak perlu namun ada perhitungan tersendiri terkait dengan biayanya.
Setelah itu sahabat Perumahan Fajar Group wajib menambahi informasi tentang luas tanah, posisi dan lokasi tanah. Demikian pula dengan pernyataan jika tanah tersebut beserta bangunan di atasnya dikuasi secara fisik dan tidak adanya sengketa, harus pula dibuat dan dilampirkan.
Proses Pengajuan
Jika semua syarat di atas telah terpenuhi, proses pengajuan perubahan HGB jadi SHM ini hanya butuh waktu 5 hari kerja saja. Kendati demikian ada beberapa langkah lain yang harus dijalankan. Pertama adalah menyerahkan semua dokumen dan membayar biaya pendaftaran, pengukuran, hingga pengecekan tanah.
Selanjutnya ada tindak lanjut dari petugas BPN dan ada biaya lagi yang harus dibayar yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah itu pihak BPN akan segera melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Demikianlah sekilas penjelasan tentang keuntungan dan cara mengubah HGB menjadi SHM. Melalui ulasan di atas, semoga sahabat Perumahan Fajar Group tidak ragu lagi melakukan pengurusan meski ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan.